Tim Kami
Rumi Danang Sufianto
Founder / Managing Partner
Danang adalah pendiri dan Managing Partner dari Sufianto & Partners. Praktiknya berfokus pada sengketa perdata dan bisnis, arbitrase, kepailitan dan restrukturisasi, serta konsultasi permasalahan komersial. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia dan gelar LL.M. dalam bidang Hukum Perdata dan Komersial Internasional dari Universitas Leiden, Belanda.
Sebelum mendirikan Sufianto & Partners, Danang memberikan nasihat hukum dan mewakili klien domestik maupun internasional dalam berbagai perkara sengketa, termasuk litigasi perdata dan komersial, arbitrase domestik dan internasional, proses kepailitan dan restrukturisasi, sengketa konstruksi, serta permasalahan kontraktual — mencakup persidangan di pengadilan Indonesia, badan arbitrase dalam negeri, dan lembaga arbitrase internasional.
Pendekatan Danang didasari keyakinan sederhana: masalah hukum paling baik dipahami dengan terlebih dahulu memahami mekanisme di baliknya. Ia dikenal karena kemampuannya menjelaskan masalah hukum yang rumit dengan bahasa yang jelas dan lugas, sehingga klien dapat mengambil keputusan yang terinformasi dengan penuh keyakinan.
- Memberikan nasihat hukum kepada pelaku usaha mengenai alokasi risiko kontraktual, struktur transaksi komersial, pencegahan sengketa, serta strategi hukum.
- Memberikan pendampingan hukum kepada kontraktor dalam penyusunan, peninjauan, dan negosiasi perjanjian konsorsium serta berbagai kontrak komersial lainnya.
- Melaksanakan penelusuran perkara (court search) dan uji tuntas aspek litigasi terhadap sejumlah yayasan dalam rangka rencana kerja sama klien untuk proyek Corporate Social Responsibility (CSR).
- Mewakili perbankan dalam berbagai sengketa perdata yang berkaitan dengan kredit bermasalah (non-performing loans).
- Mewakili para pihak dalam proses arbitrase domestik oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa konstruksi, proyek, dan kontrak komersial.
- Mewakili kontraktor Indonesia dalam beberapa proses arbitrase berdasarkan Peraturan dan Prosedur Singapore International Arbitration Centre (SIAC), termasuk penyusunan dokumen dan submissions terkait isu yurisdiksi, pokok perkara, serta pembebanan biaya perkara.
- Memberikan nasihat hukum mengenai strategi penyelesaian sengketa, negosiasi penyelesaian, serta aspek pelaksanaan putusan dalam sengketa komersial yang kompleks.
- Memberikan nasihat hukum kepada kreditur dan para pemangku kepentingan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan proyek properti dan pengembangan.
- Mewakili serta mengoordinasikan kelompok kreditur dalam proses restrukturisasi, termasuk penyusunan strategi pemungutan suara, perlindungan hak-hak kreditur, serta pembahasan rencana perdamaian.
- Mendampingi klien dalam mengevaluasi berbagai alternatif pemulihan piutang melalui restrukturisasi, litigasi, eksekusi, maupun penyelesaian secara musyawarah.